BATURAJA, KLIKOKU.ID – Tak tahan terhadap perlakuan kasar ayah tirinya, FA (18) warga Kecamatan Baturaja Barat akhirnya melaporkan AM (49) ke Unit PPA Polres OKU pada Selasa (18/7/2023). FA mendapat perlakuan kasar berupa kekerasan fisik hanya lantaran ikut membantu tetangga yang tengah memiliki hajat.
Bukan itu saja, bahkan FA juga melaporkan perlakuan bejat sang ayah tiri yang telah merudapaksa dirinya dengan ancaman akan dibunuh jika FA menolak. Begitulah pengakuan FA dihadapan penyidik unit PPA Polres OKU belum lama ini.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas AKP Budi Santoso menjelaskan kejadian itu terungkap bermula ketika FA tengah membantu tetangganya sedekahan. Tiba – Tiba pelaku datang dengan marah marah dan menyuruh FA pulang.
“Lantaran takut, FA pun pulang. Namun sampai dirumah, kemarahan pelaku pun berlanjut Dimana pelaku mencengkram tangan korban hingga luka lecet dan menendang kaki korban hingga korban terjatuh, setelah itu korban berdiri dan berlari keluar lalu dikejar pelaku menggunakan parang dan mengancam akan membunuh korban,” jelas AKP Budi.
Aksi kekerasan pelaku terhadap FA baru berakhir setelah dilerai olah warga. Tak tahan atas perlakuan ayah tirinya, korban lalu melapor kepolres OKU.
“Dari pengakuan tersangka terungkap juga bahwa pelaku pernah memaksa korban untuk bersetubuh. Jika FA menolak maka akan di bunuh atau di keluarkan dari Kartu Keluarga,” beber Kasi humas.
Atas laporan korban, unit PPA kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AM saat berada di sebuah Indomaret di kawasan Air Gading.
“Tersangka melanggar pasal 44 dan pasal 46 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,”pungkasnya.(Lee)