Berhasil Selamatkan Aset Daerah, Kejari OKU Serahkan Sertifikat Lahan TPA Ke Pemkab OKU

Berita Utama, Ragam633 Dilihat
Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi kasi Dattun Ajie Marta SH dan kasi penyelesaian sengketa BPN OKU menyerahkan sertifikat lahan TPA SIMoang Kandis kepada PI Buapti OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd. Foto : Herli Yansah.

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Lahan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) yang berlokasi di Simpang Kandis Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang
Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada Pemerintah Kabupaten OKU yang langsung diterima oleh PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, kamis (29/02/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh PJ. Bupati Kab. Ogan Komering Ulu (H. Teddy Meilwansyah S.STP,
M.M. M.Pd), Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupetan OKU yang diwakili Kasi Penyelesaian Sengketa BPN OKU Sri Wahyuni, Kepala Badan Kepegawaian dan Aset
Daerah OKU, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Firdaus, Camat Lubuk Batang Emharis Surya Putra, Kepala Desa Gunung
Meraksa Dahlan, mantan camat Lubuk Batang Januar Effendi, AP., MSi
mantan kades Gunung Meraksa Erwan Setiawan dan Para Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

Dalam penjelasannya, Kajari OKU Choirun Parapat SH MH mengungkapkan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menerima permohonan Bantuan Hukum dari
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor:
100.3/174/III/2023 tanggal 7 Agustus 2023 yang langsung ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dengan menerbikan Surat Kuasa Subtitusi Nomor:SKK-
1465/L.6.13/Gp/08/2023 tanggal 7 Agustus 2023 kepada Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari OKU Choirun Parapat SH MH atas pencapaian kinerja dalam mengembalikan aset daerah.

“Proses kegiatan ini bukanlah hal yang mudah dikarenakan banyak kendala-kendala yang
dihadapi baik dari pihak yang mengaku sebagai pemilik maupun pihak-pihak lain sehingga memerlukan waktu bagi tim Jaksa Pengacara Negara untuk membantu proses sertifikasi Lahan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA)”. Kata Choirun
Parapat, SH., MH.

Dia menjelaskan, Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari MOU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu yang telah ada antara Kejari OKU dan Pemkab OKU.

“Salah satu kegiatannya adalah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara, Pemulihan
Aset dan hal lain sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Kegiatan kali ini JPN Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu berhasil menyelamatkan asset milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu berupa tanah lahan Tempat Pengolahan Akhir,” jelasnya.

Kajari juga mengatakan Proses Penyelesaian Dan Penerbitan Sertifikat ini tidak terlepas dari bantuan dari pihak-pihak terkait seperti BPN OKU, BPKAD, DLHK, Yanuar selaku mantan Camat Lubuk Batang serta beberapa pihak lainnya. Diketahui permasalahan itu timbul sejak tahun 2006 silam dan baru terselesaikan di tahun 2024.

“Lahan TPA yang berlokasi di Simpang Kandis Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU memiliki luas ± 33 Ha yang terdiri dari 2 sertifikat hak pakai yang jika ditaksir harganya senilai kurang lebih 2 Milyar Rupiah. Dan Alhamdulillah hari ini dapat kita kembalikan kepada pemerintah daerah Kabupaten OKU. Kiranya setelah selesai penerbitan sertifikat aset ini bisa dimanfaatkan dan tetap dijaga. Saya atas nama plpribadi dan pimpinan Kejari OKU mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses penerbitan sertifikat ini,” ucapnya.

Dirinya berharap bahwa giat ini menjadi entry point untuk kerja kerja selanjutnya khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan asset milik PEMDA OKU.

Sementara itu, PJ Bupati Kabupaten OKU H Teddy Meilwansyah sangat mengapresiasi kinerja Kejari OKU dalam menyelesaikan perkara tersebut. Melalui upaya persuasif yang dilakukan pihaknya mampu menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melalui proses hukum.

” Kejaksaan Negeri OKU telah menampilkan dan membuktikan secara nyata atas Langkah penyelesaian secara tuntas terhadap persoalan dan permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten OKU Setelah bertahun tahun, Lahan TPA Simpang Kandis ini mengalami persoalan berupa klaim oleh Masyarakat setempat dan tidak adanya kejelasan terhadap batas-batas dan banyaknya hambatan-hambatan dalam proses penerbitan sertifikat ini, karena hal itulah kami sangat berterimakasih atas dukungan penuh yang diberikan oleh kepada Kejaksaan Negeri OKU beserta Jajaran dan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten OKU terhadap persoalan ini,” Ujar PJ Bupati OKU.

Teddy juga berharap jalinan
konsultasi dan koordinasi serta motivasi kerja yang didukung penuh oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dapat terus dilanjutkan melalui program-program lainnya. ” Sebab masih banyak aset – aset Pemkab OKU yang masih belum jelas ataupun yang masih dikuasai pihak lain. Kita berharap kedepan kerjasama aini dapat terus terjalin agar aset – aset ini bisa kembali ke Pemkab OKU untuk kemudian dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan Pemkab OKU,” pungkasnya.(lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *