BATURAJA, KLIKOKU.ID – Samiri, (48) warga Kabupaten Muara Enim yang di tangkap unit Reskrim Polsek Baturaja Timur Polres OKU akhirnya mengakui jika madu yang di jualnya kepada Yuriza Cahya Dayanti (32) merupakan palsu. Hal itu terungkap setelah portal ini mencoba mewawancarai Samiri usai press rilis di Polsek Baturaja timur, Rabu (15/11/2023).
Dikatakan Samiri sebetulnya cairan yang ada di dalam Jerigen berukuran 10 liter itu adalah air gula yang di tambah dengan semacam zat cydron. Kemudian dirinya bersama tersangka (R) (DPO) yang memang telah berkomplot mencari calon korban yang merupakan usaha (warung) di Kota Baturaja.
“Itu air pula pak, di campur cairan cydron DNA sedikit madu. Saya bikin nya di Gelumbang Kabuoaten Muara Enim,”ucapnya.
Samiri juga menceritakan bahwa dirinya dan R baru satu bulan melakukan aksi penipuan dengan menjual madu palsu tersebut. Untuk di kabupaten OKU dirinya mengaku bahwa baru kali ini beraksi.
“Baru sekali ini pak di Baturaja,” cetusnya.
Di wawancara bagaimana Samiri membuat madu palsu itu, dirinya mengatakan dengan cara memasak gula dengan menggunakan panci DNA di beri air, Sesudah itu gula akan mencair menyerupai warna madu. Agar gula tak membeku, dirinya mencampur zar Cydron sebagai penegasan cairan.
“Satu panci itu bisa dapat 1 jerigen berukuran 10 liter itu pak. Kalau 2 panci bisa 2 jerigen. Dan kalau di kemas kedalam botol bisa dapat 90 botol lebih,” beber Samiri.
Setelah semuanya siap, Samiri lalu mencari korban untuk di titipi madu. kemudian tersangka R akan datang sebagian pembeli untuk meyakinkan korban dan meminta madu dalam jumlah banyak. Setelah korban terbuai dan menghubungi Samiri untuk meminta dikirim madu dalam jumlah banyak, disitulah Samiri memainkan perannya dengan datang dan membawa madu dengan jumlah banyak dan meminta uang korban sebagai pembayaran jual beli madu palsu. (Lee)