BATURAJA, KLIKOKU.ID – Setelah buron selama 4 tahun, akhirnya nasib Fahrul Eozi (31) warga desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU tak jauh berbeda dengan ke 3 rekannya yakni berujung di penjara. Fathul Eozi merupakan salah satu DPO kasus pencurian dengan kekerasan (365) KUHP pidana yang berhasil diringkus tim resmob singa Ogan yang terjadi pada 08 Februari 2019 silam terhadap Doni Warsiman di simpang krikil desa gunung meraksa Kecamatan Lubuk batang OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi humas AKP Budhi Santoso mengatakan kala itu tersangka Fahrul Eozi bersama 3 rekan nya Befri Yuharman, Handika dan iskardoni secara bersama melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban dan berhasil merampas sepeda motor dan HP korban. Bukan hanya itu, pelaku juga sempat memukul korban dengan gagang pistol.
“Pelaku mengacung kan senjata tajam kepada korban, dan tersangka Iskardoni memukul korban dibagian tangan dengan gagang senjata api rakitan jenis revolver. Kemudian tersangka Iskardoni mengacungkan senjata dikepala korban langsung korban sehingga korban ketakutan dan menyerahkan sepeda motor Honda beat dan HP OPPO tipe A37 dan tas kecil warna biru,” ujar Kasi Humas Selasa (30/5/2023).
Setelah para pelaku kabur, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepolsek Lubuk Batang. Lalu dari hasil penyelidikan terlebih dahulu berhasil diamankan 3 rekan Fahrul Eozi. Sementara Fahrul menjadi (DPO).
“3 rekan pelaku telah lebih dahulu menjalani hukuman dalam berkas perkara No.BP/04/III/2019/RESKRIM. dan setelah 4 tahun akhirnya tim Resmob singa Ogan pimpinan IPDA Bustami dan untinreskrim Polsek Lubuk Batang berhasil menangkap tersangka Fahrul Eozi di belakang rumahnya di desa Merbau pada Senin (29/5/2023),” lanjutnya.
Dari penangkapan itu sambung AKP Budhi, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda beat Nomor Polili BG-5506-FAE, Nomor Mesin: JFZ1E-1113955, No. KA: MH1JFZ115GK144358 Warna Hitam An. Dodi Warisman, 1 buah kotak HP Merk OPPO A37 warna Emas Rose no imei1: 864218033953350, No. Imei2: 864218033953343, serta 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 28 cm bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna coklat.
“Atas kasus ini, Tersangka Fahrul Eozi dikenakan pasal 365 KUHP pidana,” pungkasnya. (Lee).