BATURAJA, KLIKOKU.ID – Lantaran tak puas atas keputusan Pondok pesantren Al Fakhriyah yang dipimpin ustadz Zulfan Baron yang mengeluarkan anaknya dari pondok pesantren, Yeri, salah seorang anggota DPRD OKU melaporkan pimpinan Pondok Pesantren tersebut ke pihak kepolisian.
Kepada awak media, Yeri menuturkan, kejadian bermula saat putrinya meminta izin untuk menghadiri acara pelantikan dirinya dan akan kembali ke Ponpes pada pukul 5 sore, Jumat (16/8).
Namun, dikarenakan jadwal pelantikan yang molor dan baru selesai pada pukul 17.00 WIB, Yeri menghubungi pihak Ponpes dan meminta toleransi mengembalikan putri pada esok hari atau Sabtu (17/8).
“Pihak pesantren memberi kelonggaran hingga pukul 21.00 WIB atau pukul sembilan malam, sedangkan kegiatan keluarga di rumah baru saja mau dimulai. Makanya saya menghubungi pihak pesantren melalui pesan singkat yang mengatakan jika anak saya baru bisa pulang esok harinya,, tapi chat saya tidak dibalas,” beber Yeri, Minggu (18/8).
Keesokan harinya, lanjut Yeri, dia baru mengembalikan putrinya ke pesantren dengan maksud sambil meminta maaf atas keteroambatan memulangkan anaknya.
“Saya sudah meminta maaf tapi pihak ponpes tetap memberi sanksi untuk anak saya yakni SP 1 yang katanya tidak boleh dijenguk dalam beberapa waktu,” jelasnya.
Lantaran merasa keberatan, lantas Yeri meminta kepada pihak ponpes untuk menjatuhkan semua sanksi tersebut kepada dirinya, lantaran yang membuat bukan putrinya.
“Tapi mereka bersikeras tetap memberi sanksi kepada anak saya. Bahkan pihak ponpes menegaskan jika tidak bisa mengikuti aturan, saya disuruh bawa pulang anak saya. Artinya mereka memberhentikan anak saya,” terangnya.
Hal itu lah yang memicu perdebataj antara Yeri dan pihak ponpes, hingga membuat putrinya ketakutan dan menangis hingga membuat Yeri kembali ke dalam ruang tunggu pesantren dengan menjelaskan kepada pengurus jika apa yang dilakukan dan dikatakan pihak pesantren sudah melukai hati anaknya.
“Bukan penjelasan yang baik saya terima, malah pihak pesantren berkata jika tidak senang dengan aturan silakan bawa anak bapak. Di sana saya emosi dan sempat meninggikan nada bicara,” kata Yeri.
Tak sampai di situ, setelah Yeri membawa anaknya pulang, tiba-tiba beredar potongan rekaman video pada saat dirinya sedang marah-marah, sehingga membuatnya merasa nama baiknya telah dirusak oleh pihak ponpes.
“Makanya hari ini saya memutuskan menemui pihak ponpes dengan harapan menukan jalan keluar. Tapi pimpinan ponpes malah pergi dan melapor ke Polres. Makanya saya juga memutuskan membuat laporan ke Polres,” pungkasnya.
Edison Dahlan SH MH, selaku kuasa hukum Yeri menambahkan, bahwa perbuatan pihak ponpes yang menyebar rekaman potongan video tersebut telah merusak nama baik kliennya.
“Benar, kita akan membuat laporan ke Polres OKU. Karena penyebaran video oleh pihak ponpes telah merusak nama baik klien kami, apa lagi baru satu hari dilantik sebagai DPRD OKU,” tegasnya.
Ditanya mengenai psikologis putri kliennya, Edison mengatakan, pihaknya akan mempelajari dahulu apakah ada dampak trauma atau tidak terhadap santri tersebut.
Kita pelajari dulu apakah psikologis anak trauma. Jika ada ditemukan, maka kita akan minta perlindungan dan pemulihan kepada KPAI,” katanya.
Terpisah, saat di temui di pondok pesantren Al Fakhriyah Baturaja, ustadz Zulfan Baron terlihat bergegas menaiki mobil dan ingin melaporkan Yeri ke Polres OKU atas dugaan pengancaman terhadap pihaknya.
“Ya, saya mau ke Polres melaporkan saudara Yeri atas dugaan intimidasi dan pengancaman,” katanya seraya melajukan mobilnya dengan pelan.
Ustadz Zulfan Baron juga membenarkan jika terjadi perdebatan antara pihak pondok pesantren dan Yeri yang berujung pada pemberian sanksi pada putri Yeri.
“Ya memang ada sanksi hukuman yang akan kita berikan kepada siswi karena tidak mengindahkan peraturan pondok. Namun itu belum terjadi, baru sebatas penyampaian,” dalihnya.