BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melalui Seksi Pegelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Selasa, (16/7/2024) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkoba yang telah memiliki ketetapan hukum tetap. Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari OKU itu dihadiri Sekda OKU Dharmawan Irianto, S.Sos, Setwan DPRD OKU Iwan Setiawan, Kasat Reskrim Polres OKU AKP. Setyo Hermawan, Ketua Pengadilam negeri Baturaja Elvin Adrian, S.H.,M.H, Karutan diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Mirullah, S.H, Kepala Rupbasan Baturaja Palben Manurung, S.H.,M.H, Kepala BNN OKU Timur AKBP. Efriyanto Tambunan, Kadinkes Kab. OKU Dedy Wijaya, SKM.,M.Kes, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Adrian, Sik.
Dalam laporannya, Kasi PB3R Pajri Aef Sanusi, SH.,mejelaskan terdapat 100 perkara yang akan dilakukan pemusnahan yang terdiri dari 51 perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu, Pil Extacy, Ganja, 29 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda terdiri dari Handphone dan senjata tajam, 20 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya terdiri dari Handphone, senjata tajam, senjata api, dan amunisi.
” Untuk barang bukti nya sendiri, narkotika jenis sabu seberat 92,231 gram, pil extacy sebanyak 71,886 gram, ganja sebanyak 374,6078 gram. Sedangkan untuk kasus tindak pidana terhadap orang dan harta ada handphone sebanyak 4 unit, senjata tajam 21 bilah da barang lainnya sebanyak 64 buah. Lalu juga ada tindak perkara terhadap keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya ada 7 buah handphone, senjata tajam 5 bilah, senjata api 1 pucuk, 5 butir amunisi serta 39bbaramg lainnya,” beber Pajri Aef Sanusi.
Sementara itu, Kajari OKU Choirun Parapat SH MH dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU terhadap penyelesaian perkara. Barang bukti yang dimusnahkan ini jumlahnya cukup banyak.
Kajari juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, menurutnya pemusnahan ini bukan hanya kerja jaksa semata namun melalui proses dan rangkaian panjang yang dilakukan oleh penyidik hingga sampai putusan pengadilan serta Rupbasan.
“Semua yang kita musnahkan ini adalah yang sudah inkracht dari Pengadilan Negeri Baturaja,” ujar Kajari.
Kajari pada kesempatan itu juga sempat menyampaikan bahwa pemusnahan tahap 1 tahun 2024 kali ini masih di dominasi oleh perkara tindak pidana Narkotika. Oleh sebab itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat OKU untuk menjauhi narkoba lantaran sangat besar mudharatnya.
“Peredaran narkotika di Kabupaten ini masih tinggi, Padahal berbagai upaya telah kita lakukan baik sosialisasi maupun dalam bentuk tindakan. Bahkan kemarin kita di kejaksaan sendiri telah melakukan tes urine kepada seluruh pegawai kejaksaan dan Alhamdulillah semua negatif. Nah, epada masyarakat, saya himbau jauhi narkotika karena sangat besar mudharatnya,” pungkas Kajari.(Lee)