BATURAJA, KLIKOKU.ID – Memasuki musim kemarau seluruh stake holder di kabupaten OKU di sibukkan dengan aktifitas pemantauan serta himbauan antisipasi terjadinya kebakaran. Terlebih, Kabupaten OKU yang sebagian besar wilayah nya merupakan kawasan hutan serta lahan pertanian yang memungkinkan terjadi nya kebakaran hutan dan lahan.
Seperti Kecamatan Lengkiti misalnya, dimana mayoritas wilayah ini merupakan lahan pertanian dan perkebunan serta hutan kawasan yang rentan terhadap kebakaran. Berkaca pada tahun – tahunan sebelumnya, wilayah ini selalu menjadi sorotan lantaran selalu di temui titik api.
Tak ingin kecolongan, Kapolsek Lengkiti IPTU M.Sholeh berupaya serius menghimbau kepada masyarakat diwilayah yang memiliki 22 desa itu. Himbauan demi himbauan serta pemasangan spanduk dilakukan terhadap masyarakat sekitar untuk mengantisipasi serta menghimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Wilayah Lengkiti ini mayoritas masyarakatnya bertani baik tanaman keras seperti kopi, karet maupun tanaman biasa seperti jagung padi serta palawija lain. Nah untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat yang membuka lahan pertanian untuk tidak membakar lahan,” Ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kapolsek Lengkiti IPTU M Sholeh Dibincangi Sabtu (3/6/2203).
Bentuk kerja nyata itu, kata M Sholeh dengan menerjunkan para personel Polsek Lengkiti baik bhabinkamtibmas maupun unit lain untuk gencar melakukan himbauan kepada masyarakat.
“Kita telah memasang spanduk – spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan di hampir semua titik potensial sepeti di jalan – jalan menuju kebun warga, di Kantor desa, atau pun di titik – titik tempat masyarakat sering berkumpul. Selain itu, kita juga melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di desa bekerja sama dengan pemerintah desa,” kata Kapolsek.
Dan lagi, lanjut Kaposlek, antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan saat ini memang menjadi atensi pimpinan. Oleh sebab itu, pihaknya akan menindak tegas bagi masyarakat yang membandel atau pun tidak mengindahkan himbauan yang dilakukan.
“Ini atensi pimpinan kita. Bagi pelanggar yang tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan, sanksinya berat. Bisa di pidana hingga 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 187 KUHP pidana. dan kita akan lakukan itu jika nanti kedapatan ada yang membakar lahan,” tegasnya.
Namun meski demikian, sambung eks Kanit Intel Polsek Baturaja Timur ini, saat ini belum di temukan titik api di wilayah Polsek Lengkiti.
“Sejauh ini belum ada terpantau titik api. Semoga saja masyarakat bisa mengerti dan tidak melanggar himbauan yang kita berikan,” pungkasnya.(Lee)