Tersangka Akui Sebelum Membegal Tenggak Miras Terlebih Dahulu

Tersangka Yusrizal Epandri alias Ipan saat di memberikan keterangan. Foto : helri Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Polres OKU menggelar press rilis ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang tejadi di jalan lintas sumatera desa Belambangan Kecamatan Pengandonan pada Minggu 18 Juni 2023. Dalam rilis yang dipimpin Kapolres OKU AKBP Arif Harsono dan dihadiri Waka polres OKU Kompol Farida Aprillah, Kasi Humas AKP Budi Santoso, Kapolsek Pengandonan AKP Dwi Hendro serta Kanit Pidum IPDA Bustami itu terungkap beberapa fakta baru yang diakui oleh tersangka Yusrizal Epandri (23) saat di wawancarai wartawan.

Salah satu faktanya adalah sebelum melakukan aksi pembegalan terhadap sopir travel, kedua tersangka lebih dulu melakukan pesta miras di sebuah cafe. Hal itu diakui salah satu pelaku bernama Yusrizal Epandri alias Ipan (23) saat di tanya beberapa awak media pada selasa (20/06/23).

“Iya pak, sebelumnya minum Anggur Merah dikasih teman,” kata Ipan.

Lebih lanjut Ipan menjelaskan dirinya bersama EA bermaksud untuk meminta sejumlah uang kepada sopir travel tersebut. Namun lantaran sopir travel melakukan perlawanan Ipan lalu menusuk kan senjata tajam berupa tombak kepada sopir travel.

“Saya minta uang 200 ribu pak, untuk beli makan. Namun sopir itu melawan maka saya tusuk. Lalu saya rampas HP nya dan saya di kejar oleh kernet nya,” lanjutnya.

Ipan juga mengakui aksi yang dilakukan nya bukan baru pertama kali ia lakukan. Sebelumnya ia juga pernah melakukan hal serupa terhadap sopir travel.

“Ini yang kedua kalinya pak, sebelumnya pernah juga melakukan hal seperti ini. Kala itu saya minta uang 100 ribu dan mengambil HP nya,” ucap Ipan kemudian.

Sementara Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono mengatakan, usai melakukan aksinya kedua tersangka lalu kabur. Lalu mendapat laporan korban, tim opsnal Polsek Pengandonan melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Tim opsnal Polsek Pengandonan berhasil mengamankan tersangka EA saat berada di desa nya. Dari pengembangan, akhirnya tim berkoordinasi kepada tim Resmob singa Ogan untuk menangkap 1 pelaku lain yakni Yusrizal Epandri yang berusaha kabur keluar dari OKU, ” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka Yusrizal Epandri dijerat pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka EA melanggar pasal 365 KUHP juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *