Terkait Pemecatan Mantan Camat Sosoh Buay Rayap, BKPSDM Tunggu Am Banding Atau Tidak

Berita Daerah, Ragam635 Dilihat
Kepala BKPSDM OKU Mirdaili didampingi sekretaris BKPSDM B Lubis. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Meski telah mendapat keputusan Hukum tetap (incrah) dari pengadilan tindak pidana korupsi Palembang, namun Pemerintah Kabupaten OKU belum melakukan pemecatan terhadap AM, mantan Camat Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU. Diketahui AM terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bibit buah bersertifikat yang merugikan negara milyaran rupiah pada tahun 2028 silam.

Hal itu di ketahui dari pernyataan kepada Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Mirdaili SSTP usai menghadiri acara pelantikan sekda OKU dan ratusan pejabat di gedung kesenian Baturaja, Senin (10/7/2023) siang. Dikatakan Mirdaili, status AM saat ini hanya sebatas diberhentikan sementara.

“Betul, AM sudah mendapat incrah dari pengadilan Tipidkor palembang, namun kita masih menunggu apakah yang bersangkutan melakukan banding atau tidak,” Ucap Mirdaili kepada portal ini.

Selain itu, lanjut Ameng ( sapaan Mirdaili, red) pihaknya hingga saat ini belum mendapat salinan surat keputusan pengadilan terkait vonis yang dijatuhkan kepada AM.

“Kita belum mendapat salinan putusan dari pengadilan. Dan lagi kita belum tahu apakah perkara ini tuntas di sini ataukah akan banding. Kalau banding, dan AM bisa memenangkan, ya, kita bisa saja mengembalikan jabatannya,” lanjutnya.

Namun, Ameng menjelaskan, jika ternyata nantinya putusan pengadilan itu di terima oleh AM, maka pemerintah Kabupaten OKU barulah akan mengambil tindakan dengan melakukan pemecatan terhadap AM.

“Karena, sepengetahuan kita saat ini vonis yang di jatuhkan terhadap AM adalah 6 tahun, dan bisa kita lakukan pemecatan,”timpalnya.

Dikonfirmasi terkait pengganti posisi camat yang di jabat AM sebelumnya, Ameng mengaku saat ini pemerintah Kabupaten OKU telah melantik camat baru sebagai penggantinya. “Penggantinya sudah ada, dan hari ini di Lantik secara definitif,” pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *