Satlantas Polres OKU Terus Sosialisasikan Larangan Belok Kiri

Berita Daerah, Ragam588 Dilihat
Anggota Satlantas polres OKU menghimbau pengendara agar tak belok kiri secara langsung. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Himbauan larangan belok kiri di perempatan lampu merah air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU terus dilakukan anggota satlantas polres OKU. Hal ini mengingat masih ‘cuek’ nya para pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang melintas di perempatan tersebut meski telah di pasang tulisan mengenai larangan berbelok secara langsung.

Pantauan dilapangan, para pengendara seperti tak peduli dan masih saja melakukan kendaraan nya meski petugas dari satlantas telah berjaga di seputaran wilayah itu. Walhasil, petugas terpaksa memberhentikan kendaraan untuk memberi himbauan dan meminta para pengemudi untuk memundurkan kendaraannya sembari menunggu lampu hijau menyala.

Saat di konfirmasi, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasat lantas AKP Dwi Karti Astuti diruang kerjanya mengatakan, salah satu penyebab peningkatan jumlah pelanggaran yang terekam Etle adalah pelanggaran belok kiri. Menurutnya, masyarakat masih minim pengetahuan mengenai laranga itu, namun Etle tetap merekam nya sebagai sebuah pelanggaran.

“Makanya kita terus sosialisasikan. Etle ini kan mesin, jadi Etle tetap merekam sebagai sebuah pelanggaran bagi pengendara yang berbelok kiri secara langsung,” ujar AKP Dwika Kamis (20/7/2023).

Hal itu kata AKP Dwika, sesuai dengan pasal 112 undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dimana pada pasal 112 ayat 1, disebutkan bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

“Aturan ini sudah lama diberlakukan, namun banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya. Kita juga sudah pasang himbauan yang kita tempel di persimpangan agar bisa di patuhi oleh pengendara,” lanjutnya.

Sejauh ini, sambung kasat lantas, pihaknya hanya memberi himbauan serta sosialisasi kepada para pengendara. “Sejauh ini sifatnya hanya himbauan, agar pengendara terhindar dari sanksi tilang Etle,” pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *