Pungli Berujung Pembacokan di Jalinsum, 1 Sopir Truk Batubara Alami Luka

Ilustrasi. Foto : net

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Zainal Abidin (22), warga Dusun IV Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, harus kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya setelah keluar dari penjara pria residivis ini kembali berulah dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap angkutan batubara yang melintas.

Tak hanya melakukan pungli, Zainal Abidin bahkan membacok sopir truk batubara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji pada Jumat (5/1/2024) malam. Akibatnya, korban bernama Jajang Rahmat Supriatna (36), warga asal Provinsi Jawa Barat, mengalami luka bacokan di jari dan tangan kanan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Jum’at 5 Januari 2205 lalu. saat itu korban bersama istrinya mengendarai truk batubara dan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pelaku ini bersama beberapa temannya melakukan pungli kepada korban dengan meminta uang Rp 4000. Namun setelah uang diberikan, teman pelaku yang lain kembali meminta uang kepada korban dan terjadi keributan,” ujar Iptu Holdon Selasa (16/1/2024).

Lantaran korban mencoba melawan, pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis golok, sehingga menyebabkan korban mengalami luka pada jari dan tangan kanan.

“Beruntung korban langsung kabur dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Semidang Aji,” lanjutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Semidang Aji langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka Zainal Abidin berhasil diringkus di tempat persembunyiannya, Senin (15/1), sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti sebilah sajam jenis golok, 1 celana levis, dan 1 jaket. Selain itu, diamankan juga barang bukti lain yakni pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” katanya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Semidang Aji untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah diamankan dan kita kenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Ancamannya pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *