BATURAJA, KLIKOKU.ID – Keputusan SMP Negeri 1 Ogan Komering Ulu (OKU) dalam menentukan penerimaan siswa baru tahun 2023 menuai polemik. Dimana dalam penerimaan siswa baru PPDB Panitia penerimaan diduga telah merampas hak asasi masyarakat untuk berkesempatan belajar di sekolah yang konon katanya sebagai sekolah terbaik di Kabupaten OKU.
Wakil Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni S I Kom didampingi anggota Komisi I Sahril Elmi menegaskan Pihaknya sangat menyayangkan sikap panitia PPDP SMP N 1 OKU yang dinilai merampok hak masyarakat khususnya yang masuk malalui zonasi sekolah untuk berkesempatan menjadi siswa di SMP N 1 OKU.
” Kuota peserta didik baru SMP N 1 OKU
sebanyak 352 siswa dan dikurangi 2 siswa tidak naik kelas, akan tetapi SMP N 1 OKU hanya meluluskan 203 peserta didik baru dari 541 pendaftar,” katanya.
Ditambahkannya, pihaknya mempertanyakan, panitia PPDB SMP N 1 OKU hanya menerima 64 peserta didik baru melalui jalur Zonasi, dan dari 64 peserta didik tersebut ditemukan 12 orang yang tidak menggunakan alamat yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) atau KK nya yang belum satu tahun berada di wilayah zonasi sekolah, bahkan salah satu calon siswa dari jalur afirmasi yang tidak melampirkan syarat program dari pemerintah.
” Seharusnya SMP N 1 ini dalam penerimaan 350 siswa didik harus meluluskan sampai dengan 147 peserta didik baru yang telah ditolak dari jalur Zonasi sebagai mana sesuai dengan jumlah pendaftaran calon siswa melalui jalur Zonasi,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, Demi mempercepat penuntasan masalah PPDB di SMP N 1 OKU pihaknya meminta para wali murid dan calon siswa yang tidak lulus jalur Zonasi untuk ikut hadir dalam rapat Komisi I DPRD OKU bersama SMP N 1 OKU pada 7 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.
“Besok kami mengundang wali murid yang anaknya tidak lulus jalur Zonasi untuk hadir rapat bersama SMP N 1 OKU terkait polemik penerimaan siswa baru. Silahkan masyarakat hadir disini. Kita akan meminta penjelasan dari pihak SMP N 1 OKU terkait PPDB khususnya jalur Zonasi,” tegasnya.(ril)