OPS Zebra di Mulai Hari ini, Simak dan Catat 8 Sasaran Pelanggarannya

OPS Zebra dimulai hari ini dengan menyasar 8 jenis pelanggaran. Tampak beberapa anggota satlantas polres OKU menghentikan kendaraan yang melanggar. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Terhitung hari ini Senin, (14/10/2024) hingga tanggal 27 Oktober 2024 mendatang, Kepolisian republik indonesia secara serentak menggelar OPS Zebra. Operasi yang rutin di gelar setiap tahun ini akan menyasar 8 kesalahan mendasar yang kerap di langgar oleh pengendara baik roda 2 (R2) maupun roda 4 (R4).

Dikatakan Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Lantas AKP Fausiah Tamal kepada Portal ini, OPS zebra ditahun 2024 ini akan menyasar 8 pelanggaran.

“Yang pertama adalah pengendara yang masih di bawah umur, kedua pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, ketiga pengendara yang tidak menggunakan helm SNI baik depan maupun belakang, keempat pengendara dibawah pengaruh alkohol,” kata AKP Fausiah Tamal dibincangi di kantor satlantas, Senin (14/10/2024).

Selain itu, lanjut Kasat lantas, masih ada 4 jenis pelanggaran lagi yang akan di tindak ada OPS zebra kali ini, terutama bagi pengendara mobil.

“Ada juga pelanggaran bagi pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, serta kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL,” lanjutnya.

Front office Etle di kantor satlantas polres oku

Dijelaskan AKP Fausiah Tamal, pada OPS Zebra kali ini pihaknya lebih mengedepankan dan memaksimalkan penggunaan Etle. Dimana kata dia, di Kabupaten OKU ini ada 4 titik etle yang telah terpasang dan memantau setiap pelanggaran berlalu lintas.

“Jadi, kita lebih memaksimalkan penggunaan Etle. Meskipun kita tetap melaksanakan tilang konvensional namun tidak kita gelar razia yang sifatnya berkumpul. Kita hanya hunting saja, jika terdapat pelanggaran yang secara kasat mata, tetap akan kita tilang,” jelasnya.

Kalaupun memang akan ada razia yang akan di gelar, tambah kasat lantas, maka akan digelar secara gabungan. ” Sifatnya harus gabungan antara, satlantas, Samapta, atau dengan Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Dari penjelasan AKP Fausiah Tamal sendiri untuk titik etle yang ada di Kabupaten OKU diantaranya di simpang 4 lampu merah Air Paoh, di simpang 4 Sukajadi, di jembatan Ogan 1 Serta di depan ramayana.

“Untuk titik nya ada 4, namun yang sudah aktif ada 2 yakni di jembatan Ogan 1 dan di depan ramayana. Nah, pengaruhnya Dengan tilang Etle ini, jika pelanggar tidak segera membayar denda briva, maka secara otomatis akan memblokir data kendaraan tersebut disaat akan membayar pajak kendaraan,” pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *