BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Kembali melakukan penegakan hukum melalui Restoratif Justice, kali ini Kejari OKU melalui Seksi tindak pidana umum menghentikan proses penuntutan kasus penadahan HP dengan terdakwa Erdi Ambara (22) warga kelurahan Sekarjaya.
Penyerahan SK penghentian perkara itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejakasaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH didampingi kasi Pidum Kejari OKU Oktriadi Kurniawan SH MH kepada Erdi Ambara di Kantor Kelurahan Sekarjaya. Turut Hadir mendampingi, Kasi PB3R Pajri Aef Sanusi SH, Kasi Intelijen kejari OKU Hendri Dunan SH MH serta Jaksa Fasilitator.
Kegiatan itu juga disaksikan oleh Camat Baturaja Timur Khairuddin Albar SSTP MSi, Lurah Sekarjaya Arnando Yugantara SSTP MSi, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Ketau RW dan RT setepat serta tokoh masyarakat setempat.
Pantauan dilapangan, penyerahan SK Penghentian perkara itu diwarnai dengan isak tangis dari kedua orang tua Erdi Ambara, bahkan Erdi sempat berlutut mencium kaki ibunya, serta menyampaikan permohonan maaf secara sungguh-sungguh kepada Korban Gaga Prima (19) yang telah berbesar hati memaafkan kesalahannya.
Sambil terisak Erdi juga mengucapkan terimakasih sembari memeluk Kajari OKU Choirun parapat. “Saya sangat berterimakasih kepada Kajari OKU dan jajarannya, ini menjadi pelajaran buat saya, dengan RJ ini saya bisa berkumpul lagi bersama keluarga terutama istri dan anak saya yang masih membutuhkan sosok ayah, saya juga meminta maaf dan berterimakasih kepada Gaga yang telah berkenan memaafkan dan RJ ini dapat berjalan dengan lancar,” kata Erdi.
Erdi merupakan seorang kuli Angkut dijerat atas tindak pidana dan dikenakan pasal 480 ke-1KUHP yang diduga menadah barang hasil curian. kronologis perkara tersebut berawal pada hari Minggu (7/4/2024) sekira pukul 02.00 WIB saat itu Erdi bertemu dengan FB (DPO) yang menawarkan satu unit HP tanpa kotak, kwitansi dan kelengkapan lainnya alias HP batangan seharga RP 700 ribu, kondisi HP itu telah diketahui oleh Erdi namun tetap melanjutkan niatnya untuk membeli HP tersebit dengan harga yang disepakati sebesar RP 600 ribu. HP itu merupakan milik korban Gaga yang diambil tanpa izin pelaku FB dan Andriyan.
Kemudian jaksa Fasilitator memempertemukan kedua belah pihak yakno Erdi dan Gaga dalam rangka upaya perdamaian dan dengan isak tangis tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban didampingi oleh kedua orang tuanya, hal tersebut dilaksanakan pula di hadapan Kepala oleh Kepala Desa Air Paoh, Lurah Sekarjaya, Lurah Sukaraya, Ketua RT. 017 Kel. Sekarjaya dan dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri OKU.
Bahwa melihat permohonan maaf dari tersangka, korban Gaga Prima luluh hatinya dan secara tak sadar juga meneteskan air mata dan dengan ikhlas memaafkan tersangka Erdi Ambara.
Tersangka Erdi Ambara melakukan perbuatan penadahan tersebut karena tersangka Erdi memerlukan Handphone tersebut untuk digunakan sehari-hari dalam mencari nafkah sebagai Kuli Angkut guna memenuhi kebutuhan sehari-hari istri dan anaknya.
Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024 Kepala Kejaksaan Negeri OKU melakukan Pra Ekspose dengan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pada tanggal 29 Juli 2024 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Ekspose yang dihadiri oleh Wakajati Sumsel, Aspidum dan jajaran, Kajari OKU, Kasi Pidum, Kasi Intel serta Jaksa Fasilitator.
“Alhamdulillah hari ini kita telah menyelesaikan proses akhir dari tahapan RJ, dimana pada hari ini saya telah menerbitkan surat ketetapan penghentian secara RJ kepada saudara Erdi, perkarara ini telah melalui proses. Dihentikan perkara ini berdasarkan keadilan restoratif, karena telah memenuhi syarat. Di samping itu pula tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana” Kata Kajari.
Dikatakan Kajari, RJ ini dilakukan karena merupakan program yang dicanangkan oleh kejaksaan yang diharapkan dapat mengedepankan keadilan yang humanis kepada masyarakat. ”Tidak semua perkara bisa di RJ kan, ada hal- hal tertentu, dengan RJ ini kita memulihkan hak seperti semula,” tandasnya.
Restorative justice(RJ)ini merupajan RJ ke 5 (lima) di tahun 2024 yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri OKU, untuk itu Kajari berharap dukungan dari masyarakat guna terlaksananya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Sementara itu Camat Baturaja Timur Khairuddin Albar dan Lurah Sekarjaya Arnando Yugantara mengucapkan terimakasih atas kegiatan RJ tersebut, menurutnya hal itu menjadi pelajaran yang berarti bagi masyarakat tentang permasalahan hukum. ”Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas kegiatan RJ ini, ini menjadi pelajaran bagi kita semua terutama bagi masyarakat,” tandasnya. (Lee)