BATURAJA, KLIKOKU.ID – Tim Singa Bule Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat Polres OKU berhasil mengamankan Joko Slamet (34) warga Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU setelah dilaporkan oleh Milawati (36) atas kasus penganiayaan yang dilakukan Joko Slamet terhadap dirinya pada 6 Mei 2023 lalu. Milawati tak senang atas perlakuan Joko Slamet yang merupakan mantan suaminya itu yang telah berlaku kasar terhadapnya di hadapan anak – anaknya.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso mengungkapkan Joko telah melakukan penganiayaan dengan cara menarik rambut korban hingga korban tertelungkup. Selain itu, Joko juga menginjak Badan Korban yang telah tak berdaya di hadapan anak nya.
” Pelaku (Joko Slamet, red) mengajak korban untuk pergi bersamanya, namun korban menolak hingga membuat pelaku emosi dan menganiaya korban. Tindakan itu tak berhenti meski telah di lerai oleh kerabat korban,” ungkap Kasus Humas.
Sementara, menurut keterangan Kapolsek Baturaja Barat Iptu Yusrizal di dampingi Kanit Reskrim IPDA Fachrizal Effendi menuturkan permasalahan itu bermula ketika pelaku datang dan mengajak korban pergi. Diduga Pelaku masih mempunyai rasa terhadap mantan istrinya tersebut.
“Dari keterangan korban, pelaku ini sempat mengucapkan ‘Urusan Kito ni cak Mano’ (Bagaimana Urusan Kita) kepada korban. Namun korban menjawab dengan tegas bahwa dirinya sudah tidak mau lagi dengan Joko Slamet. Bahkan surat akta perceraian keduanya juga sudah di keluarkan Pengadilan Agama pada bulan Oktober 2022 lalu,” tutur IPDA Fachrizal.
Medengar ucapan korban yang menolak, pelaku lantas mengajak anaknya untuk ikut bersamanya. Namun kedua anaknya tidak bergeming meski telah di ajak.
“Karena tak berhasil membujuk mantan istrinya, pelaku lantas membujuk anaknya untuk ikut dengan memerintahkan untuk mengemasi pakaian mereka. Namun anaknya juga tak mau ikut, sehingga Joko Slamet emosi dan melampiaskan terhadap mantan istrinya,” lanjutnya.
Usai menganiaya korban, sambung Bang Edo (sapaan IPDA Fachrizal) pelaku lantas pergi begitu saja. Diketahui pelaku sering berpindah tempat sehingga setelah 1 bulan barulah berhasil di amankan.
“Pelaku ini merupakan seorang sopir truk dan sering bepergian. Kita pernah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Tanjung Enim. Dan terakhir kita ketahui ia sedang berada di kelurahan Kemelak, dan berhasil kita amankan di Kemelak,” sambungnya.
Atas kasus tersebut Joko Slamet di jerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Sejauh ini kata IPDA Fachrizal perkara tersebut masih dilanjutkan.
“Tersangka telah kita amankan di Polsek Baturaja Barat. Sejauh ini kasusnya lanjut, sebab belum ada perdamaian diantara keduanya,” pungkasnya.(Lee)