BATURAJA, KLIKOKU.ID – Peredaran Minuman Keras (miras) yang diduga dijual bebas di warung – warung pinggir jalan dikota Baturaja, membuat Unit Lidik IV Kamneg Satintelkam Polres OKU melakukan penggalangan. Beberapa pekan lalu, Unit Lidik IV Satintelkam polres OKU dipimpin Kanit intelkam Aiptu Dodi Gandawan mendatangi sejumlah warung di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) yang disinyalir menjual miras secara bebas.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni malaui Kasat Intelkam Iptu Muhamad Soleh yang disampaikan Kanit Lidik IV Satintelkam Aiptu Dodi Gandawan mengungkapkan, Penggalangan yang dilakukan untuk memberi himbauan kepada pemilik warung yang menjual miras.
“Ada indikasi warung – warung di pinggir jalan yang buka hingga larut malam bahkan hingga pagi menjual minuman keras secara bebas. Maka dari itu, kita datangi dan kita beri himbauan untuk tidak menjual minuman keras lagi,” kata Aiptu Dodi Gandawan dibincangi portal ini, Senin (7/10/2024).
Masih Kata Aiptu Dodi, setidaknya ada 3 hingga 4 warung yang di duga menjual minuman keras yang menjadi sasaran Penggalangan Unit Lidik IV. Dan benar saja, meski tak banyak, anggota mendapati adanya minuman Keras yang di jual.
“Hasilnya memang ada, namun tak banyak, mengingat warung nya juga bukan warung yang besar. Untuk barang buktinya sendiri tidak kita sita, hanya kita beri himbau untuk tidak menjual minuman keras lagi. Dan, para pemilik warung sepakat,” tambahnya.
Selain itu, masih Kata Aiptu Dodi, pengaruh minuman keras sangatlah buruk bagi kesehatan. Belum lagi pengaruh minuman keras dapat merujuk pada aksi anarkis.
“Akibat minuman keras ini dapat berujung pada tindak kriminalitas, oleh karena itu, kita dari Satintelkam polres OKU melakukan penggalangan ini sebagai bentuk pencegahan dini terhadap aksi kriminalitas yang dapat terjadi akibat pengaruh minuman keras,” pungkasnya.(Lee)