BATURAJA, KLIKOKU.ID – Buron selama 5 tahun tak membuat Anghni Rizqo alias Eko (28) warga dusun V Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang terbebas dari jeratan hukum atas tindak kriminalitas yang diperbuatnya. Buktinya pada Kamis, (4/5/2023) dirinya berhasil di tangkap unit Reskrim Polsek Lubuk Batang di Back up tim Resmob Singa Ogan Polres OKU saat dirinya tengah bekerja di PT. Menara Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur.
Diketahui Eko adalah salah satu pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT KAI di KM 236 + 328 didekat jalur simpang pertamina Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU pada jum’at (19/10/ 2018) sekira pukul 19.30 Wib silam. Dalam melancarkan aksinya, sebetulnya Eko tak sendiri, ia melakukan tindakan pencurian itu bersama 4 rekan nya dimana 3 diantaranya telah lebih dahulu berhasil di bekuk dan telah menjalani hukuman penjara.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafarudin menjelaskan kejadian pencurian besi rel kereta itu bukan hanya sekali di lakuka oleh para tersangka. Namun telah dilakukan sebanyak 2 kali.
“Yang pertama terjadi pada 19 Oktober 2018, aksi mereka terbilang mulus, Para pelaku ini berhasil menggondol besi rel tanpa ketahuan. Pada pencurian kedua, tanggal 26 Oktober 2018 di TKP yang sama, aksi gerombolan ini diketahui oleh petugas keamanan PT KAI, namun pelaku berhasil kabur,” Jelas AKP Syafarudin Kamis, (4/5/2023).
Dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Lubuk Batang kala itu, sambung kasi Humas, akhirnya 3 pelaku berhasil di ringkus pada tahun 2019. Sementara 2 orang lain nya masih berstatus DPO.
“Nah kali ini unit Reskrim Polsek Lubuk Batang kembali berhasil menangkap 1 lagi pelaku pencurian besi rel itu dengan nama Anghni Rizqo alias Eko (28). Dengan demikian saat ini masih ada 1 tersangka lagi yang masih berstatus DPO,” sambungnya.
Dari penangkapan Anghni alias Eko, kata AKP Syafarudin, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 buah Blender las potong dengan selang warna hijau dan warna merah, (barang bukti sudah disita berkas perkara No. 15 / X / 2019 / Reskrim, tanggal 17 Oktober 2019, 5 batang besi rel dengang panjang lebih kurang 2 meter, 2 (dua) batang besi rel kereta api dg panjang lebih kurang 50 Cm.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah berada di Polsek Lubuk Batang. Dan untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(Lee)