BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Rabu, (4/10/2023) menyerahkan Barang Bukti dari perkara Arisan Bodong dengan terpidana pasangan suami istri Dian Rizki Purnamasari dan Roni Berliando kepada korban. Barang bukti itu diserahkan oleh Kepala Kejari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidum Kejari OKU Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH bersama Kasi Barang Bukti Pajri Aef Sanusi SH MH dan kasi Intelijen Kejari OKU Variska A Qodriansyah SH MH di Aula Kantor Kejari OKU.
Kasi Pidum Kejari OKU Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH saat dibincangi portal ini menyebut, ada beberapa jenis barang bukti yang di kemblaikan kepada para korban mulai dari uang tunai hingga perabotan salon.
“Sesuai dengan hasil putusan Pengadilan, barang bukti tersebut kita kembalikan kepada para korban melalui orang yang di tunjuk sesuai dengan surat kuasa,” kata Erik.
Lebih rinci kata Erik, Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa Uang tunai dengan nilai Rp 207 juta. 2 unit Sepeda Motor dan 4 unit HP. Sedangkan untuk Sembako yang disita di toko dikembalikan dalam bentuk uang Senilai Rp 35 juta.
“Barang bukti itu kita serahkan kepada Saksi RW, hal itu berdasarkan surat kuasa yang diberikan pada saksi tersebut,” ujarnya.
Sementara lanjut dia, barang bukti lainnya berupa emas seberat 11 suku dan perlengkapan Barber Shop sepertu Kursi, lemari, meja dan peralatan barber shop lainnya diserahkan kepada Saksi DI.
“Barang bukti berupa 11 suku emas dan perlengkapan Barber shop ini bukan dari hasil penggelapan tapi sewa kepada saksi DI,” bebernya.
Menurut Erick, pihaknya juga telah melakukan eksekusi terhadap Dian dan Roni keduanya telah di tempatkan di Rutan Baturaja. “Keduanya telah ditempatkan dirutan, mereka tidak melakukan upaya hukum dan menerima putusan pengadilan yang memvonis nya dengan hukumna 3 tahun 6 bulan,” imbuhnya.
Sementara Dokumen berupa bukti transfer, rekening koran dan Screnshoot HP diminta tetap dilampirkan di berkas perkara. “Kami minta tetap dilampirkan dalam berkas perkara sebagia arsip,”pungkasnya.(Lee)