BATURAJA, KLIKOKU.ID – Verifikasi Adminintrasi (Vermin) masih terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) OKU terhadap berkas para bacaleg yang telah didaftarkan pada 14 Mei lalu. Tujuan nya agar tak ada kekeliruan atau kesalahan penyampaian dokumen oleh partai politik sebelum di tetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Seperti dikatakan Ketua KPU OKU Naning Wijaya saya Dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (23/5/2203). Naning mengatakan Proses Vermin ini akan berlangsung pada tanggal 20 Mei – 23 Juni 2023.
“Pada tahapan penetapan DCS bacaleg di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota juga bisa saja berubah, nanti para partai politik akan diberi waktu untuk memperbaiki berkas calegnya apabila terdapat kekeliruan / kesalahan penyampaian dokumen pengajuan bakal calegnya yang tidak memenuhi syarat, ” ujar Naning.
Perbaikan itu, kata Naning bisa saja dengan mengganti Bacaleg nya atau berpindah daerah pemilihan (dapil). Namun hanya sebatas mengganti saja, tidak boleh menambah atau mengurangi jumlahnya.
“Misalnya, jika daftar caleg nya ada 10 di dapil 1, ya yang 10 nama ini bisa di ganti. Atau pindah dapil, tapi tidak bisa di tambah,” jelasnya.
Dikonfirmasi terkait apakah nantinya KPU OKU bisa membatalkan penetapan terhadap caleg yang tersandung kasus hukum pidana baik pidana umum maupun pidana Pemilu, Naning mengatakan bisa. Sejauh permaslaahan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap sebelum Bacaleg itu di Lantik.
“Jika Bacaleg nya tersandung kasus hukum sebelum dilantik, maka bisa saja digantikan oleh partainya. Namun jika Bacaleg terkandung kasus hukum, namun belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga yang bersangkutan di tetapkan sebagai yang terpilih, maka dia akan dilantik terlebih dahulu sembari menunggu perkaranya berkekuatan hukum tetap,” pungkas Naning.(Lee)