BATURAJA, KLIKOKU.ID — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Pelaku berinisial RA (31), seorang buruh harian lepas, diamankan pada Kamis (14/11/24) saat sedang menjemput istrinya, SW (30) seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang juga menjadi korban kekerasan tersebut.
Insiden kekerasan ini bermula ketika pelaku yang merupakan suami korban, mencekik leher dan meludahi korban, pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Lubuk Batang Lama.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menghabisi nyawa korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka lecet pada leher dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Kasus tersebut juga disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Rusidi (43), seorang pekerja swasta, dan Syahromi (46), seorang pegawai negeri sipil.
Berbekal informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, Unit PPA Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Indra Syahputra, berhasil mengamankan RA.
”Penangkapan dilakukan di depan Hotel Zuri Baturaja saat pelaku diduga hendak menjemput korban,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kanit PPA Polres OKU Ipda Indra Syahputra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
”Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” tukasnya. (Lee)