Menyoal Isu Mundurnya Ratusan Kader PKS, Azwar Aripin : Adip Kailani Telah Melakukan Pembohongan Publik

Berita Utama, Politik1429 Dilihat
Press rilis oleh ketua partai PKS OKU Azwar Aripin yang menolak pernyataan adip Kailani menyusul isu mundurnya ratusan kader PKS. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKI.ID – Dewan Pimpinan Tingkat Daerah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten OKU membantah pernyataan mantan Ketua DPC PKS Kecamatan Lubuk Raja Adip Kailani yang membuat pernyataan jika dirinya mundur beserta 500 orang kader PKS Lubuk Raja.

DPD PKS menyatakan jika . Bagaimana tidak, Adip Kailani mengatakan mundur beserta 500 kader PKS Lubuk Raja, sedangkan Adip sendiri hanya menyerahkan 41 nama kader untuk DPC Lubuk Raja.

“Yang bersangkutan buat pernyataan bohong tentang pengunduran dirinya beserta 500 orang kader padahal DPC lubuk raja hanya 41 orang, dan jika memang ada 500 kader di sana yang bersangkutan sudah pasti duduk di kursi dewan,” kata Ketua DPD PKS OKU Azwar Aripin M.Pd.I

Kedua Kata Azwar Aripin, dalam pemberitaan yang beredar saudara Adip Kailani juga mengeluarkan statment jika DPD PKS tidak tegak lurus terhadap partai,” Saudara Adip ini menganggap seharusnya DPW dan DPD harus satu arah, jika DPW PKS memberikan dukungan kepada HDCU adam seharusnya DPD PKS OKU memberikan dukungan kepada YPN YESS. Padahal dukungan DPP PKS hanya ke 1 paslon yakni pasangan Bertaji,” kata Azwar.

Ditambahkan Azwar unsur pimpinan PKS telah melakukan rapat darurat, dan merumuskan 3 pelanggaran berat Adip Kailani. Pertama Adip Kailani tidak komitmen terhadap komitmen terhadap keputusan partai. Kedua, Adip Kailani tidak komitmen terhadap iuran wajib hingga akhir masa jabatannya,” ketiga yang bersangkutan tidak tegak lurus dengan keputusan partai yang mendukung pasangan Bertaji. Tanpa pengunduran diri saudara Adip sudah layak untuk dilakukan pemberhentian,” kata Azwar

Saat ditanya apakah masalah ini akan dibawa PKS ke jalur hukum? Azwar mengatakan bahwa pihaknya masih masih akan mengkaji bersama pimpinan PKS apakah yang bersangkutan layak dilaporkan atau tidak.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *