Pencapaian Pajak Kendaraan Selalu Surplus, Belly : Ini Bukti Kepatuhan Masyarakat OKU Tinggi

Berita Daerah, Ragam1011 Dilihat
Kantor UPTB Samsat Oku 1. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Surplus pencapaian target UPTB Samsat OKU 1 beberapa tahun terakhir dalam hal pembayaran pajak kendaraan menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam membayar pajak cukup tinggi.

Hal itu disampaikan Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basili Basmark SE MSi saat dibincangi portal ini diruang kerjanya,Rabu (28/2/2024). Belly, (sapaan Humaniora,red) mengatakan, Sejak tahun 2019 – 2021 target pajak kendaraan bermotor di UPTB samsat OKU 1 Baturaja ada kenaikan target. Kenaikan itu menunjukan setiap tahunnya pencapaian dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.

“Logikanya, jika ada kenaikan target artinya tahun-tahun sebelumnya kita mendapat nilai yang baik, jadi untuk tingkat kepatuhan masyarakat OKU dalam membayar pajak selama 4 tahun terkahir ini cukup meningkat pertahunnya,” Kata Belly.

Diakui Belly, memang tingkat kepatuhan masyarakat ini belum meningkat secara signifikan, namun setidaknya setiap tahun kepatuhan masyarakat dalam memabayar pajak di OKU ada peningkatkan. “Contohnya saja pada tahun 2023, target penerimaan pajak kendaraan bermotor di OKU surplus atau over target dari yang ditetapkan oleh Bapenda Provinsi Sumsel. Artinya ada kepatuhan masyarakat yang semakin hari semakin membaik,” imbuhnya.

Meski demikian Dikatakan Belly, Pihak Samsat OKU 1 Baturaja terus melakukan upaya dan inovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Salah satunya melakukan pendekatan yang humanis dengan turun langsung ke mayasrakat secara door to door.

“Tentunya kita melakukan pendekatan emosional secara humanis ke masyarakat agar masyarakat juga tahu apa saja yang akan didapat oleh masyarakat yang patuh membayar pajak. Seperti masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan dari membayar pajak,” ujarnya.

Menurut Belly, Pada tahun 2024 ini akan diberlakukan UU HKPD, saat ini Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait pembagian hasil pajak kendaraan bermotor kepada pemerintah kabupaten. “Nah kalau sebelumnya aturan pembagiannya persentasenye lebih banyak kepemerintah provinsi, nah tahun 2024 ini ketika UU ini berlaku maka posrinya akan lebih besar didapat oleh pemerintah Kabupaten,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Belly mengajak kepada Pemerintah Kabupaten OKU untuk bisa membantu mensosialisasikan manfaat dari membayar pajak kendaraan bermotor, Sehingga bisa mendapatkan hasil yang baik bagi kabupaten OKU. “Tingkat kepatuhan masyarakat OKU dalam membayar pajak sudah cukup tinggi, walaupun dalam persentase masih ada sekitar 30 persen tunggakan, namun setiap tahun kepatuhan ini ada peningkatan,” pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *